Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bengkulu

Ringkasan

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PEMILIK
Pemerintah Kota Bengkulu

TANGGAL
01 Juni 2018

KATEGORI
Web Profesional

TEKNOLOGI
Codeigniter

PROYEK INI MERUPAKAN BAGIAN DARI PEKERJAAN KAMI DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BENGKULU

Siap untuk melangkah maju bersama kami?