

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bengkulu
Ringkasan
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PEMILIK
Pemerintah Kota Bengkulu
TANGGAL
01 Juni 2018
KATEGORI
Web Profesional
TEKNOLOGI
Codeigniter
PROYEK INI MERUPAKAN BAGIAN DARI PEKERJAAN KAMI DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BENGKULU

